PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 33
(1) Pengirim wajib menentukan Indeks Keselamatan
Kekritisan terhadap Bungkusan, Pembungkus Luar, Peti Kemas, dan Tangki yang digunakan untuk mengangkut Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6).
(2) Ketentuan mengenai tata cara penentuan Indeks
Keselamatan Kekritisan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 8 Pemeriksaan Bungkusan untuk Keperluan Kepabeanan
