Pasal 48
(1) Tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (2) huruf a diberlakukan untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber radioaktif kategori 3.
(2) Tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b diberlakukan untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber radioaktif kategori 2.
(3) Tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c diberlakukan untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber radioaktif kategori 1.
(4) Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya
Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber radioaktif kategori 4 dan kategori 5 dikecualikan dari klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
