PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 49
Tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) meliputi tindakan:
pemberitahuan pendahuluan kepada Penerima;
pemilihan moda pengangkutan;
penentuan tempat pemberhentian dan transit;
identifikasi personil Pengangkut;
pemeriksaan ...
pemeriksaan kendaraan angkut;
penggunaan kunci dan segel;
tindakan penanggulangan kedaruratan keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sesuai dengan kategori sumber radioaktif; dan
pelaporan dalam kondisi rutin dan kondisi darurat.
