PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 50
Tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) meliputi:
tindakan pada tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
pemberitahuan pendahuluan kepada Kepala BAPETEN;
penggunaan sistem komunikasi pengamanan;
penentuan rute pengangkutan;
pelaksanaan permindahtanganan atau pengalihan;
penetapan petugas keamanan sumber radioaktif; dan
penggunaan peralatan pelacak.
