PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 51
Tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) meliputi:
- tindakan pada tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
- tindakan pada tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50; dan
- koordinasi dengan Satuan Perespon dan pengaktifan Satuan Perespon.
Pasal 52 ...
