PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pelaksanaan tindakan keamanan sesuai dengan klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 4
Penyusunan dan Pemutakhiran Rencana Keamanan Sumber Radioaktif untuk Pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
