Pasal 53
(1) Pengirim wajib menyusun rencana keamanan sumber
radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Rencana keamanan sumber radioaktif untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
ruang lingkup;
acuan peraturan perundang-undangan, standar, dan/atau kebijakan;
kategori sumber radioaktif, deskripsi zat radioaktif, Bungkusan, dan moda pengangkutan;
struktur organisasi dan tanggung jawab setiap personil;
pelatihan personil;
pengelolaan keamanan informasi;
tindakan keamanan yang disesuaikan dengan tingkat keamanan;
prosedur pemuatan, transit, penyimpanan sementara, perpindahtanganan, pembongkaran, dan pelaporan dalam kondisi rutin;
rencana ...
rencana penanggulangan kedaruratan keamanan; dan
inventarisasi dan rekaman hasil inventarisasi sumber radioaktif yang diangkut.
(3) Muatan rencana keamanan sumber radioaktif untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kategori sumber radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3).
(4) Rencana keamanan sumber radioaktif untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disusun:
menjadi dokumen rencana keamanan sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah tersendiri; atau
menjadi satu kesatuan dengan dokumen rencana keamanan sumber radioaktif untuk pemanfaatan sumber radiasi pengion.
