PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 47
(1) Pengirim wajib menentukan klasifikasi tingkat keamanan
sumber radioaktif terhadap Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Klasifikasi ...
(2) Klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tingkat keamanan dasar;
- tingkat keamanan lanjutan; dan
- tingkat keamanan lanjutan diperketat.
