PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kategori sumber radioaktif dan tata cara menentukan kategori sumber radioaktif dalam pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 3
Penentuan Klasifikasi Tingkat Keamanan Sumber Radioaktif
