Pasal 45
(1) Pengirim wajib menentukan Zat Radioaktif Bentuk
Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah ke dalam kategori sumber radioaktif sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Penentuan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah yang akan diangkut ke dalam kategori sumber radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
ambang batas radioaktivitas; dan
jenis ...
- jenis penggunaan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang diangkut.
(3) Kategori sumber radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
sumber radioaktif kategori 1;
sumber radioaktif kategori 2;
sumber radioaktif kategori 3;
sumber radioaktif kategori 4; dan
sumber radioaktif kategori 5.
(4) Rincian ambang batas radioaktivitas dan jenis
penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
