PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 36
(1) Pengirim harus menyusun program proteksi dan
Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Dalam menyusun program proteksi dan Keselamatan
Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim wajib melakukan kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat kerja.
(3) Program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif dapat disusun secara tersendiri atau menjadi satu kesatuan dengan program proteksi dan keselamatan radiasi pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir.
Pasal 37 ...
