PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 35
(1) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan Bungkusan untuk
keperluan kepabeanan dapat dilakukan dengan membuka Bungkusan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
- dilakukan di tempat yang tidak mudah dijangkau
oleh publik atau dilengkapi dengan penghalang;
tersedia perlengkapan proteksi radiasi; dan
dihadiri oleh Petugas Proteksi Radiasi Pengirim atau
Penerima.
(3) Bungkusan yang telah dibuka, harus dikembalikan pada
kondisi semula oleh Petugas Proteksi Radiasi Pengirim atau Penerima, sebelum diserahkan kepada Penerima.
Bagian Keempat Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
