PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 37
Program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 paling sedikit memuat:
- ruang lingkup;
- tanggung jawab Pengirim, Penerima, dan Pengangkut;
- hasil kajian dosis;
- pemantauan daerah kerja dan/atau pemantauan dosis perorangan;
- paparan radiasi dan kontaminasi permukaan Bungkusan, Indeks Angkutan, dan Indeks Keselamatan Kekritisan jika zat radioaktif yang diangkut berupa Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6);
- pemisahan Bungkusan dan tindakan proteksi lainnya;
- prosedur pemuatan, penempatan, pengangkutan, penanganan, dan pembongkaran Bungkusan;
- prosedur penanggulangan kedaruratan;
- pelatihan; dan
- sistem manajemen Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
