Pasal 38
(1) Dalam hal kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) menunjukkan dosis efektif berpotensi melebihi 6 mSv (enam milisievert) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Pengirim wajib melakukan pemantauan daerah kerja dan pemantauan dosis perorangan.
(2) Dalam hal kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) menunjukkan dosis efektif di antara 1 mSv (satu milisievert) dan 6 mSv (enam milisievert) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Pengirim wajib melakukan pemantauan daerah kerja atau pemantauan dosis perorangan.
(3) Pemantauan ...
(3) Pemantauan dosis paparan radiasi akibat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan kepada:
- personil Pengirim yang melakukan persiapan Pengangkutan Zat Radioaktif secara terus-menerus;
- personil Pengirim yang melakukan persiapan Pengangkutan Zat Radioaktif sewaktu-waktu;
- personil Pengangkut yang melakukan persiapan Pengangkutan Zat Radioaktif di fasilitas Pengirim; dan
- personil Pengangkut yang melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif.
