PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kelima Penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan Penyimpanan Bungkusan selama Transit
