PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 9
(1) Pengirim wajib memastikan Bungkusan tertentu
memiliki sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2) Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
- Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
- Bungkusan tipe B(U);
- Bungkusan tipe B(M); dan
- Bungkusan tipe C.
(3) Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
- Kepala BAPETEN untuk Bungkusan yang berasal dari dalam negeri; dan
- otoritas pengawas negara asal untuk Bungkusan yang berasal dari luar negeri.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
