PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 8
(1) Pengirim dalam Pengangkutan Zat Radioaktif wajib
menggunakan Bungkusan.
(2) Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Bungkusan ...
- Bungkusan industri;
- Bungkusan tipe A;
- Bungkusan tipe B(U);
- Bungkusan tipe B(M);
- Bungkusan tipe C; dan
- Bungkusan lain.
(3) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- Bungkusan industri-I;
- Bungkusan industri-II; dan
- Bungkusan industri-III.
