PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 7
Pengaturan Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pengaturan mengenai:
- penggunaan Bungkusan;
- penentuan kategori Bungkusan;
- penandaan Bungkusan;
- pelabelan Bungkusan;
- pemberian plakat;
- penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan; dan
- pemeriksaan Bungkusan untuk keperluan kepabeanan.
Paragraf 2 Penggunaan Bungkusan
