PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 10
(1) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a digunakan untuk mengangkut
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah dan Benda Terkontaminasi Permukaan.
(2) Penggunaan Bungkusan industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan:
- alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif; dan
- alat angkut atau Peti Kemas Besar secara noneksklusif.
(3) Rincian penggunaan Bungkusan industri pada
Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif dan noneksklusif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
