Pasal 57
(1) Pengirim wajib menentukan Bahan Fisil dan uranium
heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir ke dalam klasifikasi bahan nuklir sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Penentuan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6)
yang merupakan bahan nuklir ke dalam klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
keberadaan unsur uranium, plutonium, atau thorium;
uraian mengenai unsur uranium atau plutonium dalam kondisi teriradiasi atau tidak teriradiasi; dan
massa ...
- massa bahan nuklir.
(3) Klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
bahan nuklir golongan I;
bahan nuklir golongan II;
bahan nuklir golongan III; dan
bahan nuklir golongan IV.
(4) Rincian mengenai keberadaan unsur uranium,
plutonium, atau thorium, uraian mengenai unsur uranium atau plutonium dalam kondisi teriradiasi atau tidak teriradiasi, dan massa bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
