PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 43
Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diberlakukan terhadap:
- Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d; dan
- Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4).
Bagian ...
Bagian Kedua
Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
Paragraf 1 Umum
