PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 83
(1) Persetujuan pengiriman zat radioaktif berlaku paling
lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian masa berlaku
persetujuan pengiriman zat radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga
Notifikasi Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
