PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 82
(1) Pengirim setelah memiliki persetujuan pengiriman zat
radioaktif wajib:
- melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan pengiriman zat radioaktif dan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Penyampaian ...
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah Pengangkutan Zat Radioaktif selesai dilakukan.
