Pasal 81
(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
persetujuan pengiriman zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 melakukan penilaian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan pengiriman zat radioaktif paling lama 1 (satu) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif disertai dengan alasan penolakan.
(3) Persetujuan pengiriman zat radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
identitas Pengirim dan Penerima;
spesifikasi zat radioaktif dan Bungkusan;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
moda pengangkutan;
kendaraan angkut;
masa berlaku persetujuan pengiriman; dan
identitas petugas yang dapat dihubungi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan persetujuan
pengiriman zat radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
