Pasal 80
(1) Pengirim wajib memiliki persetujuan pengiriman zat
radioaktif sebelum Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan.
(2) Pengirim untuk memperoleh persetujuan pengiriman zat
radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
identitas Pengirim dan Penerima;
deskripsi dan spesifikasi teknis zat radioaktif dan Bungkusan;
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, jika zat radioaktif yang akan diangkut berupa Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b atau Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c;
- sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, jika Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2);
program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif;
prosedur penanggulangan kedaruratan, jika disusun menjadi dokumen tersendiri yang terpisah dari program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
rencana ...
- rencana keamanan sumber radioaktif untuk Pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah atau rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir.
(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif akan dilakukan
secara eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 31 huruf b, Pengirim harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
salinan izin pengangkutan barang berbahaya yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(4) Dalam hal zat radioaktif yang akan diangkut berupa
Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6), Pengirim harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
dokumen sistem safeguards.
