Pasal 84
(1) Setiap orang yang akan memasukkan:
Bungkusan tipe B(M);
Bungkusan tipe B(M) yang tidak sesuai dengan Desain untuk Bungkusan tipe B(M);
Bungkusan tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terabecquerel);
Bungkusan tipe B(U) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terabecquerel);
Bungkusan tipe C yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terabecquerel); atau
Bungkusan ...
- Bungkusan yang berisi Bahan Fisil dengan jumlah Indeks Keselamatan Kekritisan pada Peti Kemas atau kendaraan angkut melebihi 50 (lima puluh),
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan, wajib menyampaikan permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif secara tertulis kepada Kepala BAPETEN.
(2) Permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum memasuki daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
