Pasal 85
(1) Permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
identitas pemohon dan Pengangkut;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
jadwal Pengangkutan Zat Radioaktif;
tujuan Pengangkutan Zat Radioaktif;
deskripsi zat radioaktif dan Bungkusan yang diangkut;
persetujuan pengiriman dari otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
persetujuan pengiriman dari otoritas pengawas negara tujuan.
(2) Kepala ...
(2) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif disertai dengan alasan penolakan.
(4) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
identitas pemegang notifikasi dan Pengangkut;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
spesifikasi zat radioaktif dan Bungkusan;
jadwal Pengangkutan Zat Radioaktif;
tujuan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
kewajiban pemegang notifikasi pada saat melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan.
(5) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali Pengangkutan Zat Radioaktif untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan dan tidak dapat diperpanjang.
(6) Notifikasi ...
(6) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditembuskan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan notifikasi
pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
