PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 86
Setiap orang yang telah memiliki notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh validasi terhadap:
- sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif;
- sertifikat persetujuan Desain Bungkusan; dan
- persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.
Bagian Keempat
Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Zat Radioaktif
