PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 87
(1) Pengirim yang akan memasukkan Zat Radioaktif Daya
Sebar Rendah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
(2) Pengirim untuk memperoleh validasi terhadap sertifikat
persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum memasuki kawasan pabean dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 88 ...
