PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 76
(1) Pengirim dan/atau Penerima wajib memberitahukan
pelaksanaan penanggulangan dan perkembangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada Kepala BAPETEN.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala BAPETEN melakukan:
- identifikasi kedaruratan;
- penentuan status kedaruratan;
- tingkat penanggulangan; dan/atau
- pengaktifan satuan tanggap darurat BAPETEN.
