PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi kedaruratan, Pengangkut wajib
memberitahukan sesegera mungkin kepada:
Pengirim dan/atau Penerima;
Kepala Bapeten;
menteri ...
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
instansi lain yang terkait.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengirim dan/atau Penerima menugaskan Petugas Proteksi Radiasi ke tempat terjadinya kedaruratan.
(3) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib melaksanakan penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
