PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 77
(1) Pengirim dan/atau Penerima wajib menyampaikan
laporan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN setelah penanggulangan kedaruratan selesai dilaksanakan.
(2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1)
paling sedikit memuat:
penyebab kedaruratan;
kronologi;
dampak ...
dampak radiologi dan nonradiologi yang ditimbulkan; dan
hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
penanggulangan kedaruratan selesai dilaksanakan.
