PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 92
(1) Pengirim yang telah memperoleh validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh persetujuan pengiriman zat radioaktif sebelum zat radioaktif dikeluarkan dari kawasan pabean.
(2) Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan
pengiriman zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
pada saat yang bersamaan dengan pengajuan permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif; atau
segera ...
- segera setelah memperoleh validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
Bagian Kelima
Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Bungkusan
