Pasal 93
(1) Pengirim yang akan memasukkan:
Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe B(U) yang berisi Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bahan Fisil, atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe B(M); atau
Bungkusan tipe C yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram),
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2) Pengirim untuk memperoleh validasi terhadap sertifikat
persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum memasuki kawasan pabean dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 94 ...
