PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 12
(1) Bungkusan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf f dapat berupa:
- Bungkusan kosong bekas;
- Bungkusan yang berisi peralatan atau barang terkontaminasi atau teraktivasi zat radioaktif dengan nilai batas aktivitas tertentu;
- Bungkusan yang berisi peralatan atau barang yang terbuat dari uranium alam, uranium susut kadar, atau thorium alam;
- Bungkusan yang berisi zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan nilai batas aktivitas tertentu; dan
- Bungkusan yang berisi uranium heksafluorida (UF6) dengan massa kurang dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) dengan nilai batas aktivitas tertentu.
(2) Nilai batas aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Bungkusan
lain dengan nilai batas aktivitas tertentu diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 13 ...
