Pasal 13
(1) Dalam hal zat radioaktif yang akan diangkut berupa Zat
Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I, Pengangkutan Zat Radioaktif dapat dilakukan tanpa menggunakan Bungkusan.
(2) Pengangkutan tanpa menggunakan Bungkusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak keluar dari kendaraan angkut selama pengangkutan;
- terhadap Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dilakukan Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif; dan
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak tertinggal di kendaraan angkut atau tidak mengkontaminasi kendaraan angkut.
(3) Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- menggunakan alat angkut tunggal atau Peti Kemas Besar untuk zat radioaktif;
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk melaksanakan pengiriman Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dari 1 (satu) Pengirim;
- kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang menghambat akses orang yang tidak berwenang; dan
- tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama pengiriman.
(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib:
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
memiliki ...
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengangkut, Pengangkut wajib:
- melaksanakan petunjuk Pengirim;
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengangkutan.
Paragraf 3 Penentuan Kategori Bungkusan
