PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 14
(1) Kategori Bungkusan terdiri atas:
- I-Putih;
- II-Kuning; dan
- III-Kuning.
(2) Pengirim wajib menentukan kategori Bungkusan yang
digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai dengan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penentuan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada:
- Indeks Angkutan; dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan.
(4) Tata cara penentuan Indeks Angkutan pada Bungkusan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15 ...
