Pasal 90
(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif disertai dengan alasan penolakan.
(3) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat
radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
identitas pemegang validasi;
spesifikasi zat radioaktif;
jadwal kedatangan zat radioaktif;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
kewajiban pemegang validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif;
masa berlaku validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif; dan
tanda ...
- tanda identifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan validasi
terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
