Pasal 89
(1) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
identitas pemohon;
jadwal kedatangan zat radioaktif;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Desain zat radioaktif, negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebelumnya; dan
deskripsi zat radioaktif.
(2) Deskripsi zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
gambar teknik;
dimensi ...
dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan;
spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
aktivitas total atau aktivitas jenis maksimum.
