PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 2
Zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- zat radioaktif yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peralatan pengangkutan;
- zat radioaktif dalam suatu instalasi di satu kawasan yang pelaksanaan pengangkutannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif serta keselamatan dan keamanan instalasi nuklir;
- zat radioaktif yang terpasang atau melekat pada orang atau binatang untuk keperluan diagnosis atau terapi;
- barang konsumen yang digunakan oleh pengguna akhir;
- technologically enhanced naturally occurring radioactive materials yang konsentrasi aktivitasnya sama atau di bawah tingkat intervensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif;
- uranium alam atau uranium susut kadar yang tidak teriradiasi; dan
- uranium alam atau uranium susut kadar yang telah teriradiasi hanya di dalam reaktor nondaya.
