PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 3
(1) Jenis zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
meliputi:
- Zat ...
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah;
- Benda Terkontaminasi Permukaan;
- Zat Radioaktif Bentuk Khusus;
- Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah;
- Bahan Fisil; dan
- uranium heksafluorida (UF6).
(2) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; dan
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III.
(3) Benda Terkontaminasi Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Benda Terkontaminasi Permukaan-I; dan
- Benda Terkontaminasi Permukaan-II.
(4) Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan bahan nuklir.
