Pasal 95
(1) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
identitas pemohon;
jadwal ...
jadwal kedatangan Bungkusan;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan Desain Bungkusan yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Desain Bungkusan, negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebelumnya; dan
deskripsi Bungkusan;
(2) Deskripsi Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
gambar teknik;
dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan;
zat radioaktif yang dimuat dalam Bungkusan;
spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum.
