Pasal 96
(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan …
- permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan disertai dengan alasan penolakan.
(3) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain
Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
identitas pemegang validasi;
spesifikasi Bungkusan;
jadwal kedatangan Bungkusan;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
kewajiban pemegang validasi;
masa berlaku validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan; dan
tanda identifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan validasi
terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
