PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 18
(1) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi
kategori I-Putih jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).
(2) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi
kategori II-Kuning jika memenuhi kriteria:
nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil dari atau sama dengan 1 (satu); dan
tingkat ...
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).
(3) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi
kategori III-Kuning jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu) dan lebih kecil dari atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
