PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 17
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Pembungkus Luar dan Peti Kemas, Pengirim wajib menentukan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas.
(2) Kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- I-Putih;
- II-Kuning; dan
- III-Kuning.
(3) Penentuan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas
didasarkan pada:
- Indeks Angkutan; dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas.
(4) Tata cara penentuan Indeks Angkutan untuk
Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
