PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 107
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, persetujuan pengiriman zat radioaktif, validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, dan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 108 ...
