PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 106
(1) Pengangkut yang tidak memenuhi atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
