Pasal 105
(1) Pengirim wajib menghentikan sementara kegiatan
pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (8) dan Pasal 104.
(2) Pembekuan izin berlaku sampai dengan dipenuhinya
ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(3) Dalam hal Pengirim telah memenuhi ketentuan teknis
Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim memberitahukan kepada Kepala BAPETEN.
(4) Kepala ...
(4) Kepala BAPETEN mengirimkan tim inspektur BAPETEN
untuk memeriksa pemenuhan ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(5) Dalam hal tim inspektur BAPETEN menyatakan Pengirim
telah memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir.
