Pasal 98
(1) Pengirim yang telah memperoleh validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh persetujuan pengiriman zat radioaktif sebelum Bungkusan dikeluarkan dari kawasan pabean.
(2) Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan
pengiriman zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
pada saat yang bersamaan dengan pengajuan permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan; atau
segera setelah memperoleh validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
Bagian Keenam
Validasi terhadap Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif
yang Diterbitkan oleh Otoritas Pengawas Negara Asal
Pengangkutan Zat Radioaktif
