PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 109
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4201)
